Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Politeknik Negeri Medan
- Mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan mengonfirmasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap unit/satuan kerja yang berada di bawah naungan Politeknik Negeri Medan,
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik,
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik,
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan,
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana Politeknik Negeri Medan
- PPID Pelaksana / Humas: Pejabat ini bertanggung jawab langsung atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Negeri Medan.
- PPID Pelaksana Pembantu Divisi Pengendalian Informasi: Membantu PPID Pelaksana dalam pengendalian informasi publik sesuai dengan tugas dan bidangnya.
- PPID Pelaksana Pembantu Divisi Logistik Data: Bertugas membantu pengumpulan dan penyediaan data dari berbagai unit kerja yang diperlukan oleh PPID.
- PPID Pelaksana Pembantu Divisi Sistem Informasi: Bertugas dalam pengawasan dan pengelolaan sistem informasi yang digunakan untuk menunjang layanan informasi publik.
PPID Informasi Pelaksana: Bertugas memberikan informasi secara langsung di tempat layanan utama, yaitu di Pusat Layanan Terpadu Politeknik Negeri Medan.