Tentang PPID
Landasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Nonpemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, dan tepat waktu. Universitas Sumatera Utara melalui Direktur mengeluarkan SK Nomor 1552 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik Negeri Medan. Pada keputusan tersebut, Rektor sebagai atasan pejabat PPID mengangkat Sekretaris Universitas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas Protokoler dan Promosi, Kepala Kantor Administrasi, Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip, Kepala Perpustakaan, serta Pusat Pelayanan Terpadu Politeknik Negeri Medan sebagai penyedia layanan informasi.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
